Jumat, 27 Juni 2014

Pajak itu perampokan?

Dari jaman bheula sampai jaman terkini, dari pra sejarah sampai tehnologi latah, masalah perpajakan seakan selalu menjadi momok bagi siapapun. Entah karena pengelolaan yang kurang baik atau karena ketidaktahuan tentang pajak itu sendiri.

Disinilah PR bagi aparat pengelola pajak untuk lebih aktif dan pro aktif menjelaskan dan mencontohkan apakah itu pajak?.

Sepintas pajak suatu istilah menyeramkan kalau ditinjau dari pengertian undang-undang perpajakan yang secara singakt dijelaskan sebagai iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa imbalan secara langsung diterima atau diperoleh. Hemmm....perampokan secara halus nih?!.Inilah salah satu fungsi pajak sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan urusan kenegaraan. Di sini diperlukan pengelolaan yang baik agar dana terkumpul dari pembayaran pajak bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien sehingga bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat khususnya pembayar pajak. Sehingga pajak juga bisa berfungsi sebagai regulator untuk mendorong kemakmuran suatu masyarakat negara. Tetapi sudahkan itu dijalankan??.

Walaupun pajak mempunyai dua fungsi pokok sebagai penyumbang dana (budgeter) bagi penyelenggaraan pemerintahan serta alokasi serta distribusi(reguler)kemakmuran akan tetapi fterkadang fungsi pertama lebih dominan dengan didukung undang-undang perpajakan yang sangat menekankan hanya pada aspek bagaimana agar pajak terkumpul sebesar-besarnya baik dari ketentuan umum (UU.KUP) maupun tehnis pelaksanaannya(UU.PPh dan UU.PPN)yang hanya mengatur tentang subyek dan obyek pajak saja. Hanya UU.PBB dan UU.BPHTB yang agak sedikit mengakomodasi fungsi reguler pajak.
Dalam UU Perpajakan baik KUP,PPh dan PPN tidak diatur bagaimana kelanjutan dari pengumpulan dana pajak dalam alokasi dan distribusi secara jelas, disamping sifatnya yang memaksa dan menakutkan kalangan pembayar pajak dengan ancaman denda baik bunga maupun administrasi berupa denda serta kenaikan bahkan pidana.

Di satu sisi pembayar pajak adalah bebek emas yang harus dipelihara agar tetap bertelur emas disisi lain bebek-bebek tersebut tidak diberi pakan yang layak dan memadai agar selalu sehat dan menghasilkan lebih banyak telur. Boro-boro bebek tahu berapa telor yang telah dihasilkan dan berapa telur yang diambil untuk konsumsi dan berapa pula telur yang ditinggalkan untuk ditetaskan menjadi bebek baru.

muslim.ngaedowi@gmail.com
(komentar yang terpilih untuk diposting, mohon ijinnya kang Moslem. )

Selasa, 12 April 2011

ternyata...

ternyata sudah lama sekali blog ini nggak di posting baru; setahun berlalu....

gimana nih, sudah lapor SPT PPh Tahunan?? untuk yang Orang pribadi mestinya sih sudah, kalau belum berarti telat dong...

untuk yang Badan Usaha, ayuuk masih ada waktu, segera diselesaikan...

Sabtu, 10 Oktober 2009

tentang Faktur Pajak Standar;

Ada suatu kasus, yaitu : PT. A (belum ditetapkan sbg PKP) karena kurangnya pengetahuan tentang Pajak, menerbitkan FPS.
Permasalahan timbul, ketika PT. B (sebagai penerima atas FPS tersebut) mengajukan restitusi, nilai FPS tersebut dikoreksi plus denda 100%. meskipun sdh diajukan arus kas dan bukti-buktinya, fiskus tetap menolaknya dan diterbitkan SKPKB. ------------ Di sini yang kita lihat adalah sisi PT. B (karena kalau sanksi untuk PT. A, kan sudah jelas, yaitu sesuai UU no.28 th 2007, atau tergantung kebijaksanaan KPP tempat PT. A terdaftar) ------
Kira-2 apa yang bisa dilakukan PT. B untuk menuntut haknya ya..?
Mohon masukan temen-temen ya..... Terima kasih.......

pertanyaan dari pak Sriyanto.

Sabtu, 03 Oktober 2009

berkah halal bi halal dengan angkatan 19;


Berawal dari obrolan santai pada acara halal bi halal dengan alumni Grand Patra angkatan 19, setelah makan siang, di RM Pajajaran Bekasi. Kami berencana punya tempat khusus untuk berbincang masalah-masalah perpajakan. Berharap sih tidak sekedar "ngobrol", tapi bisa membangun satu komunitas masyarakat yang sadar pajak. Memahami apa itu pajak, dan mengerti bagaimana menjalankan kewajiban-kewajiban perpajakan kita. Tentu juga, bermimpi dari komunitas itu, lahir pintu-pintu rezeki lain, hehehe (ngarep nih), karena jika sudah terbangun jaringan, apa sih yang tidak bisa kita kerjakan? (optimis mode on).

Dengan semangat itulah, lahir satu nama "WARUNG PAJAK", memilih kata warung karena warung itu tempat jual beli, tempat bertemunya banyak kepentingan, namun juga tempat santai, me"refresh" dengan ngobrol, sambil ngopi....

Kami terbuka, untuk semua kalangan. Baik mahasiswa (Adhy, Roni dkk), pengusaha (pak Slamet, bu Evi dkk), karyawan (Hani, Sutini, Skunda, dkk...), birokrat (Putu, Mudofir), politisi (Yusron, hehehe)...

Semoga apa yang kita impikan bisa menjadi kenyataan. Amien.