Sabtu, 10 Oktober 2009

tentang Faktur Pajak Standar;

Ada suatu kasus, yaitu : PT. A (belum ditetapkan sbg PKP) karena kurangnya pengetahuan tentang Pajak, menerbitkan FPS.
Permasalahan timbul, ketika PT. B (sebagai penerima atas FPS tersebut) mengajukan restitusi, nilai FPS tersebut dikoreksi plus denda 100%. meskipun sdh diajukan arus kas dan bukti-buktinya, fiskus tetap menolaknya dan diterbitkan SKPKB. ------------ Di sini yang kita lihat adalah sisi PT. B (karena kalau sanksi untuk PT. A, kan sudah jelas, yaitu sesuai UU no.28 th 2007, atau tergantung kebijaksanaan KPP tempat PT. A terdaftar) ------
Kira-2 apa yang bisa dilakukan PT. B untuk menuntut haknya ya..?
Mohon masukan temen-temen ya..... Terima kasih.......

pertanyaan dari pak Sriyanto.

Sabtu, 03 Oktober 2009

berkah halal bi halal dengan angkatan 19;


Berawal dari obrolan santai pada acara halal bi halal dengan alumni Grand Patra angkatan 19, setelah makan siang, di RM Pajajaran Bekasi. Kami berencana punya tempat khusus untuk berbincang masalah-masalah perpajakan. Berharap sih tidak sekedar "ngobrol", tapi bisa membangun satu komunitas masyarakat yang sadar pajak. Memahami apa itu pajak, dan mengerti bagaimana menjalankan kewajiban-kewajiban perpajakan kita. Tentu juga, bermimpi dari komunitas itu, lahir pintu-pintu rezeki lain, hehehe (ngarep nih), karena jika sudah terbangun jaringan, apa sih yang tidak bisa kita kerjakan? (optimis mode on).

Dengan semangat itulah, lahir satu nama "WARUNG PAJAK", memilih kata warung karena warung itu tempat jual beli, tempat bertemunya banyak kepentingan, namun juga tempat santai, me"refresh" dengan ngobrol, sambil ngopi....

Kami terbuka, untuk semua kalangan. Baik mahasiswa (Adhy, Roni dkk), pengusaha (pak Slamet, bu Evi dkk), karyawan (Hani, Sutini, Skunda, dkk...), birokrat (Putu, Mudofir), politisi (Yusron, hehehe)...

Semoga apa yang kita impikan bisa menjadi kenyataan. Amien.