Jumat, 27 Juni 2014

Pajak itu perampokan?

Dari jaman bheula sampai jaman terkini, dari pra sejarah sampai tehnologi latah, masalah perpajakan seakan selalu menjadi momok bagi siapapun. Entah karena pengelolaan yang kurang baik atau karena ketidaktahuan tentang pajak itu sendiri.

Disinilah PR bagi aparat pengelola pajak untuk lebih aktif dan pro aktif menjelaskan dan mencontohkan apakah itu pajak?.

Sepintas pajak suatu istilah menyeramkan kalau ditinjau dari pengertian undang-undang perpajakan yang secara singakt dijelaskan sebagai iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa imbalan secara langsung diterima atau diperoleh. Hemmm....perampokan secara halus nih?!.Inilah salah satu fungsi pajak sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan urusan kenegaraan. Di sini diperlukan pengelolaan yang baik agar dana terkumpul dari pembayaran pajak bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien sehingga bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat khususnya pembayar pajak. Sehingga pajak juga bisa berfungsi sebagai regulator untuk mendorong kemakmuran suatu masyarakat negara. Tetapi sudahkan itu dijalankan??.

Walaupun pajak mempunyai dua fungsi pokok sebagai penyumbang dana (budgeter) bagi penyelenggaraan pemerintahan serta alokasi serta distribusi(reguler)kemakmuran akan tetapi fterkadang fungsi pertama lebih dominan dengan didukung undang-undang perpajakan yang sangat menekankan hanya pada aspek bagaimana agar pajak terkumpul sebesar-besarnya baik dari ketentuan umum (UU.KUP) maupun tehnis pelaksanaannya(UU.PPh dan UU.PPN)yang hanya mengatur tentang subyek dan obyek pajak saja. Hanya UU.PBB dan UU.BPHTB yang agak sedikit mengakomodasi fungsi reguler pajak.
Dalam UU Perpajakan baik KUP,PPh dan PPN tidak diatur bagaimana kelanjutan dari pengumpulan dana pajak dalam alokasi dan distribusi secara jelas, disamping sifatnya yang memaksa dan menakutkan kalangan pembayar pajak dengan ancaman denda baik bunga maupun administrasi berupa denda serta kenaikan bahkan pidana.

Di satu sisi pembayar pajak adalah bebek emas yang harus dipelihara agar tetap bertelur emas disisi lain bebek-bebek tersebut tidak diberi pakan yang layak dan memadai agar selalu sehat dan menghasilkan lebih banyak telur. Boro-boro bebek tahu berapa telor yang telah dihasilkan dan berapa telur yang diambil untuk konsumsi dan berapa pula telur yang ditinggalkan untuk ditetaskan menjadi bebek baru.

muslim.ngaedowi@gmail.com
(komentar yang terpilih untuk diposting, mohon ijinnya kang Moslem. )