Sabtu, 10 Oktober 2009

tentang Faktur Pajak Standar;

Ada suatu kasus, yaitu : PT. A (belum ditetapkan sbg PKP) karena kurangnya pengetahuan tentang Pajak, menerbitkan FPS.
Permasalahan timbul, ketika PT. B (sebagai penerima atas FPS tersebut) mengajukan restitusi, nilai FPS tersebut dikoreksi plus denda 100%. meskipun sdh diajukan arus kas dan bukti-buktinya, fiskus tetap menolaknya dan diterbitkan SKPKB. ------------ Di sini yang kita lihat adalah sisi PT. B (karena kalau sanksi untuk PT. A, kan sudah jelas, yaitu sesuai UU no.28 th 2007, atau tergantung kebijaksanaan KPP tempat PT. A terdaftar) ------
Kira-2 apa yang bisa dilakukan PT. B untuk menuntut haknya ya..?
Mohon masukan temen-temen ya..... Terima kasih.......

pertanyaan dari pak Sriyanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar